Surprise Me!

Sanksi untuk yang Nekat Mudik saat Pandemi | Katadata Indonesia

2021-07-16 690 Dailymotion

Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan larangan mudik untuk menekan penularan pandemi virus corona atau Covid-19. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, kendaraan yang keluar dan masuk ke Jabodetabek akan ditutup.<br /><br />Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra menyatakan bila mudik dilarang, pemudik dapat dikenakan sanksi berupa pidana denda atau penjara. Sanksi tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. <br /><br />Pasal 93 aturan tersebut menyatakan, setiap orang yang tidak mematuhi aturan UU tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.<br /><br />====================================================== <br /> <br />Mulai Sekarang #KalauBicaraPakaiData <br /> <br />Pantau dan Subscribe Katadata Indonesia. <br /> <br />Official Website : https://katadata.co.id/ <br />Youtube : https://www.youtube.com/c/KatadataIndonesia <br />Instagram : https://www.instagram.com/katadatacoid <br />Facebook : https://www.facebook.com/katadatacoid/ <br />Twitter : https://twitter.com/katadatacoid <br /> <br />======================================================

Buy Now on CodeCanyon